Selasa, 08 Maret 2011

UU Untuk Fakir Miskin


Seperti yang telah kita ketahui, penduduk Indonesia tak sedikit yang berada pada tingkat ekonomi rendah maupun menengah.

Kemiskinan pun semakin bertebaran dimana-mana. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk menanggulanginya, namun tetap saja ada yang tak dapat teratasi.

Padahal, kemiskinan mempunyai dampak terhadap beberapa bidang, seperti keamanan, karena banyaknya tindak kriminal pencurian, maupun dibidang kesehatan dan lahan.

Semakin banyaknya masyarakat tak mampu yang membangun rumah di tepi sungai telah membawa dampak buruk bagi kesehatan mereka sendiri.

Maka dari itu, pada hari ini (Rabu, 9 Maret 2011) Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Rusli Wahid mengharapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Fakir Miskin yang akan menjadi undang-undang dapat menyelesaikan permasalahan kemiskinan.


"UU ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah kemiskinan yang cenderung semakin meningkat dan komplit baik yang di pedesaan maupun perkotaan yang tentu karakteristiknya berbeda," kata Rusli Wahid di Jakarta, Rabu.

Rusli mengatakan, saat ini RUU Fakir Miskin digodok dan dalam proses penyusunan daftar inventaris masalah (DIM).

Urgensi dari pentingnya RUU Fakir Miskin dikatakan Rusli adalah karena saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang fakir miskin. Jika pun ada maka baru sebatas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin.

Selain itu, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang hanya dibahas dalam satu bab.

"UU Fakir Miskin ini juga kita harapkan akan mendorong seluruh potensi dan sumber daya agar dapat dilaksanakan secara terpadu dalam mengentaskan persoalan-persoalan kemiskinan," tambahnya.

Di samping itu, kehadiran UU Fakir Miskin juga untuk meningkatkan partisipasi kalangan pemerintah dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan fungsi-fungsi koordinasi antara kementerian lembaga baik pusat maupun daerah.

Saat ini penanganan masalah kemiskinan bukan hanya dilakukan oleh Kemensos tetapi anggarannya juga tersebar di 19 kementerian.


Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...